Atasi Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Akan Masukkan Produsen Gelap ke Sistem Resmi Lewat KIHT Selasa, 04/11/2025 | 15:05
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah akan mengambil langkah tidak biasa dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok nonlegal agar dapat bergabung ke dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2025. Tujuannya bukan untuk melindungi pelaku usaha ilegal, melainkan menertibkan industri hasil tembakau agar seluruh produsen beroperasi dalam jalur legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Beberapa tahun terakhir tarif cukai terus naik tinggi, tapi justru muncul produk gelap dan rokok ilegal. Ini artinya pendekatan lama tidak efektif,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai selama ini belum berhasil menekan konsumsi rokok. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru memicu pertumbuhan pasar gelap. “Yang diharapkan berhenti merokok ternyata tetap merokok, tapi barang yang beredar malah rokok ilegal, bahkan banyak yang datang dari China dan Vietnam,” ujarnya.
Purbaya menilai, pendekatan kolaboratif lebih tepat untuk menertibkan industri hasil tembakau. Melalui skema baru ini, produsen ilegal di dalam negeri akan diajak masuk ke dalam sistem formal dengan insentif berupa tarif cukai khusus yang sedang diformulasikan pemerintah.
“Kami tidak ingin membunuh pelaku usaha kecil. Justru ingin mereka punya wadah legal. Tarifnya sedang diformulasikan agar mereka mau bergabung ke sistem,” jelasnya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum. Begitu kebijakan berlaku, produsen yang tetap beroperasi di jalur ilegal akan menghadapi tindakan tegas.
“Begitu program ini jalan Desember nanti, yang masih gelap akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk rokok impor ilegal yang kini semakin marak di pasaran. Menurut Purbaya, rokok gelap dari luar negeri menjadi ancaman serius karena masuk tanpa membayar cukai, merugikan negara, serta menyaingi produk legal dalam negeri.
“Saya tidak bisa membiarkan ada produk ilegal di pasar kita. Yang bayar pajak harus dilindungi, yang tidak bayar harus ditertibkan,” katanya.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jawa Timur dan Madura dua wilayah yang menjadi sentra industri rokok untuk memastikan proses transisi menuju sistem legal berjalan lancar.
“Ini akan jadi reformasi besar di sektor tembakau. Pemerintah ingin industri ini lebih transparan, sehat, dan adil bagi semua,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan berharap penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat, sekaligus menekan praktik penyelundupan dan produksi rokok ilegal yang selama ini sulit diberantas.
“Prinsipnya sederhana: semua pelaku harus berada di sistem yang sama, membayar cukai, dan berkontribusi bagi negara. Yang masih mau bermain di jalur gelap, kami siap tindak,” pungkas Purbaya.