Konflik Lahan Pucuk Rantau: DPRD Kuansing Minta PT KTBM Hormati Legalitas Masyarakat Selasa, 04/11/2025 | 14:01
Riau12.com-TELUKKUANTAN – DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan ATR/BPN dan masyarakat setempat, Senin (3/11/2025).
"DPRD mendesak agar PT KTBM menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan lahannya," ujar Satria Mandala Putra.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kuansing menyatakan keprihatinan atas cara-cara yang dilakukan PT KTBM dalam menyelesaikan konflik lahan. Masyarakat diduga dipaksa menyerahkan lahan mereka, dan jika menolak, dilaporkan ke Polda Riau. Padahal, masyarakat memiliki legalitas sah, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain mendesak penghentian kriminalisasi, DPRD Kuansing juga memberikan rekomendasi agar PT KTBM menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Satria juga memberikan pesan kepada masyarakat Pucuk Rantau untuk tidak terpancing provokasi perusahaan dan menyelesaikan masalah secara damai. "Kami berharap, Pak Kades dan Buk Camat melakukan inventarisir lahan. Dengan data yang kuat, masyarakat bisa menghadapi sengketa dengan perusahaan secara tepat," tambahnya.
Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM sebelumnya merupakan milik PT TBS dengan luas lebih dari 17 ribu hektare. Secara administratif, wilayah HGU berada di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau. PT KTBM memperoleh lahan ini melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh BRI.
Dalam RDP, terungkap bahwa HGU nomor 2 tahun 2000 milik PT KTBM belum diperbarui dan akan berakhir pada 2035. DPRD Kuansing berharap ATR/BPN ikut aktif menyelesaikan konflik ini agar masyarakat tetap mendapatkan haknya.
"Penanganan yang adil dari ATR/BPN sangat penting. Kita ingin masyarakat tidak dirugikan dan haknya tetap terlindungi," pungkas Satria.