Pemerintah Pastikan BPIH 2026 Turun, Calon Jamaah Haji Riau Tunggu Keppres Per Embarkasi Sabtu, 01/11/2025 | 15:23
Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jamaah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Defizon, menjelaskan bahwa besaran BPIH 2026 tersebut merupakan rata-rata nasional. Besaran per embarkasi penerbangan akan diumumkan setelah keputusan presiden (keppres) diterbitkan.
“BPIH 2026 disepakati Rp87.409.365 per jamaah, sedangkan BPIH 2025 Rp89.410.790 per jamaah. Artinya terjadi pengurangan Rp2.000.894 per jamaah,” kata Defizon, Sabtu (1/11/2025).
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 disepakati Rp54.193.807, turun Rp1.237.944 dari 2025 yang mencapai Rp55.431.751. Sementara Nilai Manfaat 2026 sebesar Rp33.215.559, turun Rp762.949 dari tahun sebelumnya.
Defizon menjelaskan, BPIH merupakan keseluruhan biaya operasional haji yang dikelola pemerintah setiap musim haji. Sumbernya berasal dari Bipih, Nilai Manfaat, APBN, dana efisiensi, dan sumber sah lainnya. Bipih sendiri merupakan biaya yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji pada saat mendaftar dan pelunasan, sedangkan komponen lain menjadi tanggung jawab pemerintah.
Terkait calon jamaah haji (CJH) Provinsi Riau, Defizon menyampaikan bahwa penetapan yang berhak berangkat berdasarkan nomor urut porsi pendaftaran. “Riau tidak membagi kuota lagi per kabupaten/kota. Pintu masuk tetap di kuota provinsi. Dari nomor porsi kita tahu jumlah jamaah dari Pekanbaru, Kampar, Siak, Dumai, dan lainnya,” jelasnya.
Kuota haji reguler 2026 Provinsi Riau mengalami penurunan signifikan menjadi 4.682 jamaah, dibanding 5.047 jamaah pada 2025. Defizon menjelaskan, penurunan ini akibat kebijakan nasional yang menyamakan masa tunggu keberangkatan jamaah haji semua provinsi menjadi 26 tahun.
“Bukan dikurangi secara sepihak. Penyesuaian ini agar ada keadilan bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia,” pungkas Defizon.