Bolehkah Memelihara Anjing? Ustaz Bachtiar Nasir Jelaskan Perspektif Islam dan Kenajisan Rabu, 29/10/2025 | 14:43
Riau12.com-Islam mengajarkan umatnya untuk menebarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk di bumi, termasuk hewan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit" (HR at-Tirmidzi).
Sebagian orang tidak hanya berbuat baik secara sekadarnya, tetapi ada pula yang memelihara hewan tertentu sebagai peliharaan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Pertanyaan pun muncul, apakah seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing?
Dalam rubrik tanya-jawab keagamaan di Harian Republika, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjelaskan bahwa anjing merupakan makhluk ciptaan Allah yang berhak memperoleh kasih sayang secara proporsional. Hewan ini juga memiliki berbagai manfaat jika dirawat dengan baik.
Namun terkait kenajisan anjing, terdapat konsensus dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa kotoran dan air kencing anjing adalah najis. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa Imam Baihaqi menyatakan, "Umat Islam sepakat, air kencing anjing adalah najis. Begitu juga air kencing dan kotoran semua binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya."
Mengenai air liur dan ludah anjing, jumhur ulama menegaskan bahwa itu juga najis dan mewajibkan mencuci bejana yang dijilat anjing. Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah" (HR Abu Hurairah).
Untuk bagian tubuh anjing lainnya, seperti bulu dan kepala, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat semua bagian tubuh anjing adalah najis, menganalogikannya pada air liur.
Sementara itu, Mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bagian tubuh anjing selain air liur, seperti bulunya, adalah suci dan tidak najis. Hal ini menjadi dasar diperbolehkannya memelihara anjing dengan tujuan tertentu, misalnya untuk berburu atau sebagai anjing penjaga.
Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan memelihara anjing dengan memperhatikan adab, tujuan, dan tata cara yang sesuai syariat, serta tetap menjaga kebersihan dari najis yang wajib dibersihkan.