Menkeu Ungkap Dana Endapan Rp234 Triliun, IPR Minta Langkah Serupa di Kementerian dan Lembaga Sabtu, 25/10/2025 | 13:54
Riau12.com-Jakarta – Pendiri Indonesia Policy Review (IPR), Aliza Gunado, menekankan pentingnya pengungkapan dana endapan tidak hanya di pemerintah daerah, tetapi juga di setiap kementerian dan lembaga. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (24/10/2025), merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengungkap besarnya dana endapan pemerintah daerah di perbankan.
"Jangan hanya endapan dana daerah, perlu juga diungkap endapan dana di setiap kementerian dan lembaga," kata Aliza. Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memaksimalkan upaya mencegah potensi penyelewengan dan kebocoran keuangan.
Aliza menegaskan perlunya sistem yang mampu menutup potensi kebocoran secara sistematis dan permanen, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel secara nasional.
Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap data dari Bank Indonesia yang menunjukkan dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun. Angka tersebut memicu perhatian publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dan potensi kebocoran dana.
Aliza menekankan bahwa persoalan endapan dana di berbagai daerah tidak bisa dilepaskan dari implementasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Ia menilai kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan langkah preventif yang tepat untuk meminimalisir kebocoran anggaran.
"Dan terpenting adalah perlu segera ada sistem yang bisa menutupi potensi kebocoran di pusat dan daerah secara sistematis dan permanen," tegas Aliza.
Langkah pengungkapan dana endapan di kementerian dan lembaga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya nasional meningkatkan transparansi keuangan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.