Razia Pajak Kendaraan di Inhu, 259 Unit Terjaring dan Edukasi Pajak Ditingkatkan Sabtu, 25/10/2025 | 13:44
Riau12.com-Pekanbaru – Sebanyak 259 kendaraan terjaring dalam razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak bagi masyarakat.
Razia yang berlangsung di beberapa titik strategis wilayah Inhu melibatkan berbagai instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Inhu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menindaklanjuti upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi lintas instansi.
"Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 259 unit kendaraan bermotor, baik pribadi maupun kendaraan barang atau beban," ujar Sayoga, Jumat (24/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai pelanggaran, termasuk kendaraan yang tidak membawa dokumen STNK atau SKPD, 29 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan serta SWDKLLJ, serta beberapa kendaraan memiliki masa berlaku buku KIR yang telah jatuh tempo.
Selain itu, sejumlah kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian, sementara 180 unit tercatat taat pajak, dan sebagian lainnya langsung melakukan pembayaran di tempat. Tim juga menemukan kendaraan berpelat non-BM dengan pemilik berdomisili di Provinsi Riau. Para pemilik kendaraan tersebut diimbau segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau melalui Program Penghapusan Sanksi Administrasi "BERMARWAH".
"Program ini masih berlaku sampai 15 Desember mendatang. Diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah," tutup Sayoga.
Razia PKB di Inhu menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi dan kemudahan bagi masyarakat melalui program-program yang terintegrasi.