Wanita 55 Tahun Ditangkap, Diduga Gunakan Ekskavator Buka Lahan Ilegal di Hutan Giam Siak Kecil Sabtu, 25/10/2025 | 11:21
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS (55), yang diduga melakukan perusakan hutan tanpa izin di kawasan konservasi alam Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin.
Kasus ini bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB, di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan tersangka diduga menyewa dua unit excavator untuk membuka lahan seluas sekitar 13 hektare. Nilai sewa alat berat mencapai Rp9 juta per hektare.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit excavator merk Hitachi 110 warna oranye, satu buah parang, dan satu meteran sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tentang aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.
“Setelah kami memastikan kebenarannya di lapangan, tim langsung mengamankan alat berat dan operatornya,” ungkap AKBP Nasruddin. Selain GRS, polisi juga memeriksa operator dan pemilik alat berat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas perbuatannya, GRS terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.