Dua Kurir Narkoba 87 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, PN Bengkalis Vonis Lebih Ringan, Jaksa Langsung Banding Jumat, 24/10/2025 | 14:31
Riau12.com-BENGKALIS – Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo memutuskan Julis Murdani dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Ihsan Firdaus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
“Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, didampingi Kasi Pidana Umum, Marthalius, Kamis (23/10).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman mati. Keduanya dinilai terbukti menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang memasukkan 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Sementara itu, dalang utama sindikat ini, Anton bin Nurdin, tidak dijatuhi hukuman baru atau vonis nihil karena sebelumnya sudah divonis mati oleh PN Dumai dalam kasus terpisah terkait peredaran 97 kilogram sabu.
Atas vonis ringan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan menolak dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. “JPU banding,” tegas Wahyu Ibrahim.
Berdasarkan berkas perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terungkap bahwa Anton mengatur seluruh operasi penyelundupan dari balik Rutan Kelas IIB Dumai. Ia menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) pada Minggu, 9 Februari 2025, yang memberi kabar bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput.
Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp400 juta. Julis menyanggupi dan merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang pria bernama Alang (DPO). Masing-masing dijanjikan upah Rp25 juta.
Ketiganya berangkat ke Sungai Amat, Malaysia, menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton. Di lokasi itu, mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi dari dua pria tak dikenal.
Namun perjalanan mereka pulang terendus aparat. Saat melintas di perairan Pulau Bengkalis, speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan dipergoki oleh Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai.
Keduanya mencoba kabur, memicu kejar-kejaran sengit di laut hingga akhirnya ditangkap pada 12 Februari 2025 dini hari di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy. Berdasarkan hasil penimbangan resmi di PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati, total sabu mencapai 87.390,35 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan dua unit ponsel di kamar tahanan Anton yang digunakan untuk mengendalikan operasi penyelundupan tersebut dari balik jeruji.
Kasus ini menjadi salah satu penyelundupan narkoba terbesar yang berhasil digagalkan aparat di wilayah perairan Bengkalis sepanjang tahun 2025. Meski vonis pengadilan lebih ringan dari tuntutan, Kejaksaan menegaskan akan terus memperjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku jaringan internasional tersebut.