Bupati Inhil Tegaskan Sanksi bagi Camat yang Enggan Gunakan Platform Digital M-Bizmarket Jumat, 24/10/2025 | 13:58
Riau12.com-TEMBILAHAN – Dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), baru enam kecamatan yang aktif melakukan belanja barang dan jasa melalui sistem e-purchasing menggunakan platform M-Bizmarket. Sementara 14 kecamatan lainnya masih menggunakan sistem manual.
Keenam kecamatan yang telah mengadopsi sistem digital tersebut adalah Sungai Batang, Reteh, Pelangiran, Kuala Indragiri, Tempuling, dan Kateman. Data ini terungkap dalam rapat evaluasi pembangunan yang digelar Bupati Inhil, Herman, didampingi Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini.
Bupati Herman menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm serius terkait mandegnya upaya modernisasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Platform ini bukan sekadar toko online biasa. Ini instrumen resmi pemerintah yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,” ujar Bupati Herman.
Menurutnya, M-Bizmarket bertujuan menciptakan belanja pemerintah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, platform ini menjadi ujung tombak untuk mendorong produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Dengan menggunakan platform ini, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian akar rumput di Inhil,” tambah Bupati Herman.
Ketidakpatuhan 14 kecamatan ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari ancaman terhadap akuntabilitas keuangan, kegagalan dalam mendukung UMKM lokal, hingga inefisiensi proses belanja. Bupati Herman menegaskan bahwa potensi besar dana belanja daerah yang seharusnya bisa menggerakkan roda usaha lokal terbuang percuma, sementara ruang untuk transaksi yang tidak transparan tetap terbuka.
Menanggapi hal ini, Bupati Inhil meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada camat yang tidak patuh terhadap perkembangan digital. “Pendampingan intensif bukan hanya perintah, tapi mutlak. Dinas terkait atau ULP perlu turun langsung memberikan pelatihan ‘hands-on’ untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang menjadi hambatan,” pungkasnya.