Penyidikan Dugaan Korupsi Tambak Udang di Bengkalis Mandek, Hasil Audit PKN Belum Keluar Jumat, 24/10/2025 | 13:55
iau12.com-BENGKALIS – Proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis terkesan mandek. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum menetapkan tersangka, salah satu alasannya adalah belum keluarnya hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN).
Kasus ini ditangani Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis dan menjadi kasus pertama di Indonesia yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya usaha tambak udang.
Penyidikan telah berjalan sejak Oktober 2024. Dalam prosesnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi tambak udang, termasuk melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melaksanakan audit perhitungan kerugian negara. Namun hingga kini, hasil audit tersebut belum diterima.
"Belum keluar (hasil audit)," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Kamis (23/10/2025).
Sejak setahun berjalan, proses penyidikan belum rampung. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Wahyu menegaskan, setelah hasil audit resmi keluar, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelaku usaha membabat hutan bakau di kawasan pesisir dan menjalankan usaha tanpa izin resmi. Selain itu, pengelolaan limbah tambak diduga tidak memenuhi standar lingkungan, berpotensi merusak ekosistem laut.
Kerusakan tersebut diperkirakan menurunkan kualitas air laut, mengganggu kehidupan biota laut, merusak habitat alami, serta berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.