Masyarakat Adat Tenayan Raya Sambangi DPRD Riau, Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Jumat, 24/10/2025 | 11:27
Riau12.com-PEKANBARU – Sekitar 20 warga Tenayan Raya yang menamakan diri Datuk Batin Tenayan Raya mendatangi DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/10/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan perampasan tanah adat seluas 226 hektare oleh seorang pengusaha berinisial Merry.
Rombongan diterima oleh tiga anggota DPRD Riau, dipimpin anggota Komisi I, Ayat Cahyadi, bersama Eva Yuliana dan Abdullah dari Komisi III.
Perwakilan masyarakat adat, R. Satio Endang Saputra, menjelaskan lahan yang telah mereka kelola sejak 1980 kini diklaim dan dikuasai pengusaha Merry. Mereka menuding pengusaha tersebut menempatkan sejumlah preman dari berbagai daerah untuk mengintimidasi warga.
“Lahan yang sejak lama kami kelola kini dikuasai oleh pengusaha tersebut dengan menempatkan preman-preman dari berbagai suku,” ujar Satio Endang.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Menolak segala bentuk perampasan tanah oleh pihak manapun.
2. Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum atau kelompok mafia tanah yang mengintimidasi masyarakat adat.
3. Menuntut pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Meminta perlindungan keamanan agar masyarakat adat dapat mengelola tanah ulayat secara damai.
5. Menuntut pemulihan dan pengembalian tanah ulayat yang telah dirampas secara tidak sah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ayat Cahyadi membenarkan adanya konflik antara masyarakat adat Batin Tenayan dengan kelompok yang diduga suruhan pengusaha Merry, pemilik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI).
“Awalnya, anak kemenakan Batin Tenayan sedang mengolah tanah ulayat, lalu datang oknum-oknum atas perintah pengusaha Merry hingga terjadi bentrok. Mereka datang menyampaikan aspirasi agar hak-hak tanah ulayat ini diakui oleh Pemprov maupun Pemko Pekanbaru,” jelas Ayat.
Ayat menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat tersebut kepada pimpinan DPRD Riau dan berkoordinasi dengan pengusaha terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan kejelasan status lahan di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.