Pasutri di Kampar Tipu Donatur Umrah Rp 500 Juta, Gunakan Surat Tanah Bodong Sebagai Jaminan Kamis, 23/10/2025 | 16:00
Riau12.com-Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (40) dan RS (41). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta dengan modus mencari donatur jemaah umrah.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, saat korban berinisial EM bertemu dengan tersangka di sebuah kantor travel di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta tolong kepada korban untuk mencarikan donatur atau sejumlah uang yang akan digunakan membeli tiket jemaah umrah.
“Ketika itu RS meminta tolong kepada korban, dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umrah,” ujar Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).
Untuk meyakinkan korban, RS memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan berjanji menjadikannya agunan apabila korban meminjamkan uang. RS bahkan mengajak seorang rekannya berinisial MS untuk turut bekerja sama agar aksinya terlihat meyakinkan.
Tergiur dengan janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan notaris, dengan keyakinan bahwa uang akan dikembalikan satu bulan kemudian.
Namun, setelah satu bulan berlalu, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berinisiatif memeriksa keaslian dan keberadaan tanah yang dijadikan jaminan. Hasilnya, tanah tersebut bukan milik AI maupun RS. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AI dan RS sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Keduanya dibawa oleh penyidik ke Polres Kampar karena sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan,” jelas AKP Gian.
Kini, pasangan tersebut telah ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.