Hasil Sitaan Kasus Korupsi CPO, Tumpukan Uang Rp 2,4 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Ada Rp 4,4 Triliun Belum Dibayar Senin, 20/10/2025 | 14:57
Riau12.com-JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan uang tunai triliunan rupiah hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin (20/10/2025).
Tumpukan uang tersebut dipajang di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam salah satu sudut ruangan tampak tumpukan uang tunai dengan jumlah mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Uang itu akan diserahkan kepada negara sebagai bentuk pemulihan aset atas kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut. Adapun total uang yang dirampas dan diserahkan ke negara mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau sekitar Rp 13,2 triliun.
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, masih terdapat sisa pembayaran kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,4 triliun.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun, dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun, karena yang Rp 4,4 triliun-nya diminta penundaan oleh pihak Musim Mas dan Permata Hijau," ujar Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Kejagung, dikutip dari Kumparan.
Ia menjelaskan, meski diberikan penundaan, kedua perusahaan tersebut wajib menyerahkan jaminan aset berupa kebun kelapa sawit kepada Kejaksaan Agung.
“Karena situasi ekonomi, kami bisa menunda. Tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kebun sawitnya kepada kami sebagai tanggungan untuk yang Rp 4,4 triliun itu,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengupayakan agar sisa pembayaran kerugian negara dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah yang Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin secara bertahap, tapi kami akan tetap meminta mereka melunasinya tepat waktu,” ucapnya.
Kejagung menegaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi ini merupakan langkah nyata dalam pemulihan keuangan negara serta bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor komoditas strategis nasional seperti minyak sawit mentah.