Reformasi Fiskal Kemenkeu, Prof Detri: Saatnya Daerah Berani Berubah dan Lebih Mandiri Senin, 20/10/2025 | 14:16
Riau12.com-PEKANBARU – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Riau (UIR), Prof Detri Karya, menilai kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang memotong dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan memperkuat tata kelola keuangan.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah pusat bukan bentuk pembatasan, melainkan dorongan agar daerah lebih matang dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Kebijakan Kemenkeu ini semestinya menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, daerah justru berpeluang besar mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat,” ujar Prof Detri kepada GoRiau.com, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut seringkali dianggap merugikan daerah karena dampaknya tidak langsung terasa. Namun, jika dilihat dari perspektif jangka panjang, kebijakan ini justru membawa manfaat besar bagi stabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
“Banyak kepala daerah melihat kebijakan Kemenkeu ini dari sisi jangka pendek. Padahal, kalau dikelola dengan baik, kebijakan ini justru memperkuat pondasi ekonomi dan fiskal daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Detri menyoroti pentingnya kepemimpinan daerah yang profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis. Ia menilai pemilihan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya mengutamakan kompetensi, integritas, dan kreativitas, bukan kedekatan politik atau nepotisme.
“Kita butuh kepala OPD yang cerdas, jujur, dan inovatif. Dengan begitu, daerah bisa tumbuh berkelanjutan, baik dalam bidang pembangunan, pendidikan, ekonomi, maupun pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar mekanisme pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga Kementerian Keuangan.
“Jangan hanya berhenti di meja Mendagri, tapi juga harus masuk ke meja Kemenkeu. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa menilai kinerja daerah secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Selain itu, Prof Detri menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau salah tafsir dalam implementasinya.
“Penyamaan aturan ini penting agar tidak ada lagi miskomunikasi antara pusat dan daerah. Jika ini tercapai, maka pelayanan publik akan jauh lebih efektif,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan Kemenkeu yang berlandaskan semangat efisiensi dan akuntabilitas fiskal akan berdampak positif terhadap kualitas pembangunan daerah.
“Kebijakan yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan saat ini, Purbaya, menandai komitmen kuat untuk menata kembali arah pembangunan agar lebih berpihak kepada rakyat. Dan kebijakan Purbaya ini sangat bagus untuk jangka panjang. Daerah akan dipaksa untuk lebih disiplin, transparan, dan kreatif dalam mengelola anggaran,” ungkapnya.
Namun, Prof Detri mengingatkan bahwa reformasi fiskal seperti ini tidak akan lepas dari resistensi sejumlah pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem lama.
“Saya yakin dengan kebijakan seperti ini, akan ada kelompok yang merasa terusik. Karena itu, saya mengajak masyarakat, akademisi, dan media untuk ikut menjaga serta mendukung langkah-langkah yang diambil Kemenkeu,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Prof Detri berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan perencanaan pembangunan.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk memperbaiki. Kalau daerah bisa menyesuaikan diri dan memanfaatkan peluang ini dengan baik, maka masa depan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan jauh lebih cerah,” pungkasnya.