Pemkab Meranti Tegaskan: Tidak Ada Pihak yang Menang, Gugatan Swandi Ditolak karena Alasan Formil Senin, 20/10/2025 | 09:35
Riau12.com-SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, pada Minggu (19/10/2025) menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tertanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Swandi.
“Majelis menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” kata Baizura.
Dengan putusan tersebut, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara tersebut. Klaim kemenangan yang disampaikan pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Lebih lanjut, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025. Langkah hukum itu tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
"Kembali kami tegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses masih berjalan, dan kasasi ini ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa," ujar Baizura.
Menanggapi narasi bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menegaskan hal tersebut tidak benar. Perkara ini justru bermula dari gugatan yang diajukan Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya.
Pemerintah, menurut Baizura, hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri sekaligus menjaga aset daerah dari klaim sepihak. Untuk itu, Pemkab mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dalam perkara yang sama.
"Pemkab Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang sah memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
"Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” ujarnya.
Selain itu, Baizura mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar berhati-hati dalam menafsirkan isi putusan dan tidak menyebarkan informasi yang keliru.
“Pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan memberikan klarifikasi demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik. Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi,” tutupnya.