Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra Rabu, 15/10/2025 | 15:02
Riau12.com-BENGKALIS – Pelabuhan penyeberangan Air Putih-Sungai Selari di Kabupaten Bengkalis bukan sekadar jalur transportasi, melainkan nadi ekonomi dan mobilitas warga. Dari dermaga inilah hasil bumi, tangkapan nelayan, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat bergerak setiap hari.
Selasa (14/10/2025), Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat pembentukan Satgas Pengawasan Pelayanan RoRo. Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra, sementara Kepala Dinas Perhubungan Adi Pranoto absen. Satgas ini bertujuan memperbaiki pelayanan, menertibkan antrean, mengedukasi masyarakat, dan memberikan informasi terkait arus penyeberangan. Posko Satgas akan berada di dua sisi pelabuhan, Air Putih dan Sungai Selari.
Sekretaris Daerah Ersan Saputra menekankan, pembentukan Satgas diharapkan menjadi teman bagi masyarakat pengguna jasa RoRo dan mencegah penerobosan antrean. Dukungan juga datang dari anggota DPRD Rindra Wardana yang menegaskan perlunya budaya antre dan kepatuhan pengguna jasa kapal yang terbatas jumlahnya.
Meski demikian, kebijakan ini mendapat kritik dari masyarakat. Warga menilai pembentukan Satgas terlalu berlebihan dan tidak menyelesaikan masalah mendasar. Ahmad, warga Bengkalis, mengatakan seharusnya Dishub fokus pada kemudahan akses, call center, dan pengawasan yang lebih efektif daripada membentuk Satgas yang bersifat pengawasan fisik.
LAMR Kabupaten Bengkalis mendorong langkah lebih strategis. Sekretaris DPH LAMR, Datuk Riza Zulhelmi, menyarankan agar Satgas disertai pembentukan Tim Transformasi Pengelolaan Pelabuhan RoRo. Transformasi ini mencakup kelembagaan, sistem, infrastruktur, serta inovasi pelayanan publik, termasuk digitalisasi tiket, fasilitas darat, dan layanan bagi penyandang disabilitas, ibu menyusui, dan lansia.
Rekomendasi ini sejalan dengan saran Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 2023, yang menekankan perlunya perubahan menyeluruh dalam pengelolaan pelabuhan, mulai dari kelembagaan hingga sarana dan prasarana.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan. Realisasi pendapatan mencapai Rp6,13 miliar, namun pemungutan oleh pihak ketiga, yakni Koperasi Dinas Karyawan Perhubungan, belum didukung dokumen perjanjian dan dasar hukum yang jelas. Proses penyetoran ke kas daerah juga mengalami jeda 5–28 hari.
Kadishub Adi Pranoto menekankan bahwa temuan BPK bersifat administrasi dan telah diatur waktu penyetoran 2x24 jam karena operasional kapal hingga malam hari.
Langkah Satgas RoRo dan dorongan transformasi pengelolaan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, menertibkan antrean, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi antar pulau Bengkalis.