Ranperda APBD 2026 dan Tiga Ranperda Lain Jadi Fokus DPRD Pekanbaru Dua Bulan Terakhir Rabu, 15/10/2025 | 14:36
Riau12.com-PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru memaksimalkan sisa waktu dua bulan terakhir tahun ini untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Legislator optimistis keempat Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir 2025.
Keempat Ranperda itu mencakup Ranperda APBD Murni 2026, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Zulfahmi SE MH, mengatakan tiga Ranperda saat ini sudah berada pada tahap akhir pembahasan.
"Tiga Ranperda itu tinggal beberapa tahapan lagi untuk disahkan. Kemarin sudah kita gelar paripurna jawaban pemerintah, jadi tahap selanjutnya pembentukan Pansus dan pengesahan saja," ujar Zulfahmi, Rabu (15/10/2025).
Tiga Ranperda yang hampir rampung itu adalah Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda Sarana Pembangunan, dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara untuk Ranperda APBD Murni 2026, DPRD Pekanbaru masih menunggu penyerahan draf KUA-PPAS dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ranperda APBD Murni 2026 merupakan Ranperda wajib, dengan batas terakhir pengesahan sesuai aturan pada 30 November 2025.
Secara keseluruhan, dalam Prolegda 2025, DPRD Pekanbaru menetapkan sebanyak 21 Ranperda. Tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 18 lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota.
Hingga Oktober 2025, data resmi mengenai jumlah Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru belum diumumkan oleh Bapemperda DPRD.