Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada Senin, 13/10/2025 | 15:50
Riau12.com-PEKANBARU – Wacana alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai bukan sebagai beban fiskal baru bagi negara, melainkan solusi strategis bagi sistem kepegawaian nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) Pusat, Dr (cand) Muammar Alkadafi, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyebut bahwa alih status PPPK menjadi PNS tidak memiliki dasar hukum, berpotensi membebani keuangan negara, serta dapat menghambat rekrutmen CPNS bagi lulusan baru.
“Alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban, melainkan solusi strategis dan berkeadilan. Kebijakan ini menyatukan sistem ASN yang kini terbelah, meningkatkan efisiensi keuangan negara, memperkuat stabilitas birokrasi, serta menegakkan prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara,” jelas Muammar, Senin (13/10/2025).
Menurut Dosen Administrasi Negara UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini, gaji, tunjangan, dan fasilitas kepegawaian PPPK saat ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN dan APBD, sama seperti PNS. Perbedaan hanya terletak pada status hukum dan hak karier. Dengan demikian, alih status tersebut tidak akan menambah beban fiskal baru karena anggaran sudah tersedia dan dibayarkan setiap bulan.
“Menolak alih status PPPK menjadi PNS dengan alasan beban keuangan negara dan ancaman terhadap CPNS fresh graduate tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun teori kebijakan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muammar merinci bahwa berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, setiap tahun terdapat sekitar 150 ribu hingga 180 ribu PNS yang memasuki masa pensiun. Anggaran gaji mereka telah dialokasikan di APBN, sehingga saat mereka pensiun, formasi dan dana tersebut otomatis kembali tersedia.
“Bahkan, jika ditambah dengan ASN yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, formasi kosong bisa mencapai lebih dari 200 ribu posisi setiap tahun,” ujarnya.
Muammar menambahkan, kebijakan alih status ini sejalan dengan teori Zero Growth Policy atau Replacement Ratio Theory dalam manajemen kepegawaian publik. Prinsipnya, setiap satu pegawai keluar akan digantikan satu pegawai baru, sehingga tidak menambah jumlah ASN secara nasional.
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga tidak menutup peluang bagi CPNS lulusan baru. Dengan banyaknya ASN yang pensiun setiap tahun, pemerintah dapat membagi formasi secara proporsional antara PPPK berpengalaman dan CPNS baru untuk menjaga keseimbangan antara regenerasi dan pengalaman di tubuh birokrasi.
“Kombinasi antara pengalaman dan inovasi ini justru akan memperkuat kualitas pelayanan publik nasional,” pungkasnya.