Harapan Meranti Nikmati PI 3 Persen dari Blok Malacca Strait Kandas, Realisasi Baru 2027 Sabtu, 11/10/2025 | 13:43
Riau12.com-SELATPANJANG – Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menikmati hasil Participating Interest (PI) sebesar 3 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok Malacca Strait kembali kandas. Pemerintah daerah resmi mencoret potensi penerimaan tersebut dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang disahkan akhir September lalu.
Kesepakatan kerja sama PI 3 persen antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, konsorsium PT Riau Petroleum Malacca Strait (RPMS), dan PT Imbang Tata Alam (ITA) sebenarnya telah ditandatangani pada 7 Februari 2025, hanya beberapa pekan sebelum pelantikan kepala daerah. Dalam perjanjian itu disebutkan pengalihan hak PI akan efektif berlaku pada tahun yang sama, dengan estimasi potensi penerimaan daerah mencapai Rp65 miliar.
Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan tersebut belum juga jelas. Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT ITA selaku kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), penyaluran hasil PI baru bisa dilakukan pada 2027 mendatang.
“Untuk PI ini baru bisa disalurkan pada tahun 2027. Makanya potensi itu terpaksa kita hilangkan dari porsi pendapatan perubahan tahun ini,” ujar Asmar kepada Riaupos.co, belum lama ini.
Menurut Asmar, keputusan itu diambil setelah menerima penjelasan resmi dari PT ITA yang mengaku masih mengalami defisit keuangan. Kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu menyalurkan bagian PI kepada pemerintah daerah.
“Tekor itu menurut pengakuan mereka. Kalau tidak pengakuan mereka, mau kita dengar pengakuan siapa lagi? Tidak semua sumur yang mereka kelola berisi minyak. Dari ribuan sumur itu, tidak semuanya produktif. Katanya sejak 2021 sampai 2026 mereka masih rugi,” jelasnya.
Selain itu, Asmar juga mengaku belum menerima kabar terkait kompensasi Rp500 juta per tahun yang sebelumnya dijanjikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI. Dana kompensasi tersebut disebut-sebut sebagai bentuk dukungan operasional sementara selama kondisi keuangan perusahaan masih defisit.
“Itupun saya belum dapat kabar,” ucapnya singkat saat ditanya mengenai kepastian dana kompensasi itu.
Selain Kepulauan Meranti, dua daerah lain yang juga tergabung dalam konsorsium RPMS, yakni Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Siak, juga belum menerima kejelasan mengenai jadwal penyaluran dana maupun laporan keuangan dari pihak PT Imbang Tata Alam.
Dengan belum terealisasinya hasil PI 3 persen ini, harapan Meranti untuk memperoleh tambahan pendapatan daerah dari sektor migas kembali tertunda, setidaknya hingga dua tahun mendatang.