DPRD Pekanbaru Desak Kementerian ATR Gulung Mafia Tanah, Dugaan Tekanan Besar di Balik Kasus Sudirman Jumat, 10/10/2025 | 15:34
Riau12.com-PEKANBARU – Upaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru terus berlanjut. Komisi IV DPRD Pekanbaru resmi melaporkan oknum BPN beserta jaringan yang diduga terlibat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Laporan tersebut terkait kasus tanah seluas enam hektar di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang hingga kini status kepemilikannya masih kabur. Meski sudah berulang kali dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama BPN dan OPD terkait Pemko Pekanbaru, pihak BPN belum juga memberikan kejelasan hukum atas lahan tersebut.
Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Rois SAg, didampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH, serta anggota lainnya yakni Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla SE, Pangkat Purba SH, Faisal Islami, Zulfahmi SE MH, dan Hamdani SIP, turut membawa dua perwakilan ahli waris tanah, Rusdi dan Arman. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Komjen Pol (Purn) Drs Pudji Prasetijanto Hadi dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di lantai 5 Gedung ATR/BPN, Kebayoran Lama, Jakarta.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai tanah yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan swalayan terbesar di Indonesia tersebut. Menurut DPRD, ada masyarakat yang dirugikan akibat terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru di atas SHM lama bernomor 682 atas nama Sahuri Maksudi, yang terbit sejak tahun 1978.
“Alhamdulillah kami diterima dengan sangat baik oleh Kementerian ATR/BPN. Pak Sekjen dan Pak Dirjen berkomitmen untuk membongkar sindikat mafia tanah di BPN Pekanbaru dan kroninya,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, Kamis malam.
Dalam laporannya, Komisi IV juga menjelaskan bahwa sudah lebih dari tujuh kali mereka memanggil Kepala BPN Pekanbaru untuk menghadiri rapat bersama DPRD. Namun, menurut Roni, panggilan tersebut kerap diabaikan oleh Kepala BPN Pekanbaru saat ini, Muji Burohman. “Pak Sekjen sampai geleng-geleng kepala melihat ulah bawahannya. Kami sudah sepakati akan ada floting, tapi janji itu tidak ditepati,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pihaknya juga melaporkan langsung Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman kepada Kementerian ATR/BPN karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini. Komisi IV menduga ada kekuatan besar yang menekan pejabat BPN Pekanbaru agar tidak mengambil langkah penyelesaian.
“Kami minta Kementerian ATR/BPN turun tangan. Apalagi Pak Sekjen adalah Jenderal Polisi bintang tiga, beliau tentu punya naluri tajam dalam melihat persoalan ini. Kami ingin sindikat mafia tanah di Pekanbaru digulung habis,” tegas Roni.
Menanggapi laporan tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN Komjen Pol (Purn) Pudji Prasetijanto Hadi menyatakan apresiasinya terhadap langkah DPRD Pekanbaru yang memilih jalur non-litigasi. Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan segera memanggil Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala BPN Pekanbaru untuk memberikan penjelasan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat. Kasus ini juga menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Pusat,” janji Pudji Prasetijanto Hadi.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengakui pihaknya telah memantau kasus ini karena sempat ramai diberitakan di media massa dan media sosial. Ia juga mengapresiasi pendekatan humanis yang ditempuh Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami fokus pada penyelesaian SHM No 682 tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi, agar jelas status kepemilikan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Iljas Tedjo.