2.500 PPPK Paruh Waktu di Riau Segera Ditetapkan, BKD Fokus Percepat NIP Kamis, 09/10/2025 | 13:34
Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pembayaran gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut pembatasan penganggaran bagi pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai regulasi terbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman penuh pada surat edaran yang diterbitkan Kemendagri pada Februari lalu. Surat tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah membayar honor bagi THL yang status pengangkatannya tidak sah.
“Kami benar-benar mempedomani surat edaran tersebut,” ujar Endy Novelly usai rapat penataan Non-ASN dan Non-Database Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/10/2025).
Endy menjelaskan, secara anggaran, honorarium untuk THL sebenarnya telah terakomodasi dalam APBD sebagai komponen non-ASN. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan karena adanya pembatasan dari regulasi pusat.
Ia memastikan, pembayaran dapat dilakukan jika nanti ada kebijakan baru yang mengizinkan pembayaran honor atau pengangkatan secara paruh waktu.
Sementara itu, Pemprov Riau saat ini fokus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat tertunda.
Menurut Endy, Pemprov Riau telah mengajukan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk kelompok R4. Adapun kelompok R2 dan R3 telah selesai prosesnya dan tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami telah memproses usulan NIP untuk paruh waktu. Karena 8 Agustus lalu pemerintah memberikan regulasi baru untuk kami bisa mengusulkan paruh waktu, khusus R4. Kalau R3 sudah clear semuanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan berjumlah sekitar 2.500 orang, sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Endy juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16.
“Perbedaan utama terletak pada aspek penganggaran. PPPK penuh waktu diatur melalui Peraturan Presiden, sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB,” ungkapnya.
Upah untuk PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan dengan upah yang berlaku saat ini, baik berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pemprov Riau berkomitmen mempercepat penerbitan NIP sesuai aturan yang berlaku. Semoga proses pengangkatan 2.500 PPPK paruh waktu dapat rampung sesuai jadwal,” tutup Endy.