Riau12.com-Teluk Kuantan — Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 020/FSPMI-KC-KUANSING/X/2025 yang memuat dasar hukum, analisis ekonomi daerah, serta formula penyesuaian upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menjelaskan bahwa rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan perkembangan harga kebutuhan pokok sepanjang tahun 2025.
“Komponen pengeluaran rumah tangga pekerja meningkat sekitar 8 hingga 10 persen tahun ini, dipengaruhi oleh kenaikan harga pangan, transportasi, dan pendidikan. Karena itu, penyesuaian upah menjadi hal yang mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi pekerja,” ujar Jon Hendri di Teluk Kuantan.
FSPMI Kuansing mengusulkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan tambahan indeks 1 persen sebagai refleksi kebutuhan riil hidup layak serta peningkatan produktivitas tenaga kerja di daerah.
Berdasarkan simulasi FSPMI, dengan UMK Kuansing tahun 2025 sebesar Rp3.692.796,76, maka usulan UMK 2026 berada pada rentang:
* Kenaikan 8,5 persen menjadi Rp4.007.695
* Kenaikan 9,0 persen menjadi Rp4.025.144
* Kenaikan 10,5 persen menjadi Rp4.081.460
Dengan demikian, FSPMI Kuansing mengusulkan agar UMK 2026 ditetapkan pada rentang Rp4.000.000–Rp4.080.000.
Jon Hendri menambahkan bahwa meskipun sistem penetapan upah saat ini bersifat top-down melalui kebijakan pemerintah pusat, serikat pekerja tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi resmi sebelum peraturan tersebut diterbitkan.
“Kami tentu memahami bahwa sistem pengupahan saat ini bersifat dari atas ke bawah melalui peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden. Namun, kami tetap berkewajiban menyuarakan aspirasi pekerja agar menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum keputusan resmi ditetapkan,” tegas Jon Hendri.
Menurut FSPMI, kondisi ekonomi Kuantan Singingi saat ini masih kurang stabil, meskipun pertumbuhan ekonomi daerah berada di kisaran 5 hingga 5,3 persen dan inflasi Provinsi Riau berkisar antara 3,2 hingga 3,5 persen.
“Kami berharap Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan usulan ini secara objektif dan proporsional. Tujuan kami bukan semata menaikkan upah, tetapi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” tambahnya.
Surat usulan yang juga ditandatangani oleh Sekretaris FSPMI Kuansing, Arif Cahyadi, ini akan menjadi bagian dari proses pembahasan resmi di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi.