Sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemko Dumai Gelar FGD Kamis, 31/10/2024 | 14:27
PEKANBARU -Riau12.com- - BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemko Dumai melakukan FGD guna membahas penyelenggaraan progam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.
Kegiatan ini berlangsung di Pekanbaru dan dihadiri langsung oleh Sekda Kota Dumai Indra Gunawan serta kepala OPD lainnya seperti Disnaker, Bappeda, Dinas UMKM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Ketahanan Pangan, BPKAD, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Ketenagakerjaan Kota Dumai yang terus melakukan kolaborasi dengan Pemko Dumai. Tentunya kolaborasi ini harus didukung oleh semua OPD yang ada di Kota Dumai sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021.
"Kita pada dasarnya sudah menjalankan amanah dari Inpres tersebut, namun masih banyak kekurangan dalam pengaplikasiannya. Pada kesempatan kali ini merupakan waktu yang tepat bagi kita semua untuk berdiskusi tentang program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Indra.
Dia juga menegaskan, tidak hanya itu, ada program PULUT KETAN juga yang harus dikawal bersama.
"Jangan sampai program ini luput dari atensi kita. Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian kita bagi masyarakat Kota Dumai, terutama bagi orang-orang terdekat kita terlebih dahulu," sebutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Dumai karena selalu berkolaborasi sebagai mitra dari BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meminta dukungan dari Pemko Dumai dari pelaksanaan Instruksi Presiden tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan juga terkait implementasi regulasi Jasa Konstruksi dan Pekerja Rentan yang dianggarkan pada APBD 2025 guna meminimalisasi kemiskinan ekstrem pada masyarakat.
"Kegiatan ini tentunya tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dari segala pihak, dan kami berharap hasil dari diskusi ini menjadi langkah awal yang positif menuju perbaikan dan perkembangan yang lebih baik bagi masyarakat pekerja Kota Dumai," ujar Iwan kepada Riaupos.co, Kamis (31/10/2024).
Disebutkan Iwan, pihak BPJS Ketangakerjaan Dumai akan terus berkomunakasi dengan seluruh OPD yang ada di Kota Dumai terkait hal-hal yang dapat mempercepat perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja di Kota Dumai.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(***)