www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
08:39 WIB - Capaian Dibawah Target, Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikat Halal Bagi UMKM | 20:37 WIB - Satpol PP Kepulauan Meranti Tertibkan Sejumlah Warung Penjual Tuak | 19:42 WIB - Panik Digrebek Polisi, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Buang Sabu ke Atap Musala | 18:33 WIB - Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia | 17:41 WIB - PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia | 16:51 WIB - Trotoar Jalan Hangtuah Pekanbaru Dipenuhi PKL
 
Hak Nafkah Lahir Dan Batin Adalah Wajib Bagi Seorang Istri
Selasa, 01-12-2015 - 08:42:30 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM-Meski bukan segalanya, nafkah berupa materi tetap menjadi sesuatu yang tidak bisa diremehkan begitu saja. Karena keluarga tak mungkin bisa berjalan tanpa ada nafkah yang menggerakkan roda perekonomiannya.

Bahkan, Rasulullah Saw. mengingatkan, "Seseorang itu cukup berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang harus diberi belanja." (HR. Abu Daud)

Dalam mencari nafkah, kita harus memperhatikan nilai kehalalannya. Kehalalan nafkah tidak bisa ditawar-tawar. Mengabaikan kehalalan dapat berakibat sangat fatal bagi semua orang dalam keluarga: tidak diterima doa dan ibadahnya, mendorong berperilaku menyimpang, menghalang ketaatan hingga menjadi penyebab terlemparnya ke dalam neraka Jahanam.

Selain nafkah materi, dalam kehidupan rumah tangga juga diperlukan nafkah batin. Allah Swt. berfirman:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah kamu bercocok tanam. Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah [2]: 223)

Berdasarkan ayat diatas, seorang suami tidak diperkenankan "menganggurkan" istrinya begitu saja dan tidak menyentuhnya sekalipun dengan alasan sibuk beribadah, puasa dan shalat malam, apalagi alasan sibuk bekerja atau sibuk lainnya, karena dengan itu dia telah memenuhi satu hak tetapi melalaikan hak yang lain.

Keterangan ini bisa disimpulkan bahwa hak nafkah batin bagi istri tidak kalah kuat dengan hak nafkah lahir. Istri yang hanya dinafkahi lahirnya saja adalah istri yang tergantung, karena hanya separuh hajatnya yang terpenuhi. (report)



 
Berita Lainnya :
  • Hak Nafkah Lahir Dan Batin Adalah Wajib Bagi Seorang Istri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved