Salat Berhadiah Umroh Melanggar Hukum
Kamis, 12-11-2015 - 11:31:41 WIB
BENGKULU, Riau12.com - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan pemberangkatan pemenang salat berhadiah untuk umroh melanggara hukum. Sebab, dana umroh untuk memberangkatkan 131 pemenang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Dana untuk memberangkatkan mereka mencapai Rp2,3 miliar. Penggunaan dana tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 910/993/2015 tentang Penyediaan Anggaran Kegiatan Peningkatan Keagamaan.
"Pemberangkatan pemenang salat berhadiah melanggar peraturan. Yang boleh diberikan hadiah itu sifatnya berprestasi. Misalnya, lomba baca Alquran, lomba Adzan, lomba MTQ," ujar Sumardi, Kamis (12/11/2015).
Tidak direstuinya pemberangkatan pemenang umroh, lanjut dia, juga berdasarkan surat Mendagri, bahwa anggaran hadiah umroh untuk pemenang salat, tidak memiliki payung hukum. "Itu sudah jelas,"ucapnya.
Komentar Anda :