www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
2019, Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Jumat, 06-11-2015 - 07:19:33 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAU12.COM-Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.

"Tahun 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut sertifikasi halal bersifat mandatory atau wajib. UU Jaminan Produk Halal sendiri disahkan DPR RI pada 2014 lalu," jelas Muti.

Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kata Muti, persoalan muncul kala UMKM ini kesulitan biaya untuk mensertifikasi halal produk-produknya.

"Kalau perusahaan menengah ke atas seharusnya masalah biaya ini tidak jadi masalah. Kalau untuk UMKM memang pemerintah harusnya menyediakan pembiayaan untuk mereka," papar Muti.

Di dalam Undang-Undang JPH sendiri, jelas Muti, tidak mengatur soal pembiyaaan sertifikasi halal UMKM. "Pembiayaan sertifikasi halal UMKM ini bisa diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah)," ujar Muti.

Mengenai adanya keresahan para produsen tentang sifat mandatory sertifikasi halal ini, Muti menganggap keresahan itu tidak beralasan.

"Wajar saja sertifikasi halal ada biaya, toh sertifikasi mutu lainnya juga memerlukan biaya," kata Muti.(r12/voa)



 
Berita Lainnya :
  • 2019, Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved