PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) memprogramkan sertifikasi rumah ibadah serta Tanah Pemakaman Umum (TPU), khususnya masjid untuk 20 persil setahun.
Hal ini dikatakan Kepala Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, di ruang kerjanya, Pasirpangaraian. Ia mengatakan di Rohul ada 600 lebih masjid, sementara TPU belum didata namun diperkirakan dari 146 desa, di mana ada satu TPU per desa, bahkan ada dua hingga tiga TPU per desa.
"Ini perlu kerjasama yang baik, khususnya terkait sertifikasi tanah masjid. Karena dikhawatirkan dengan semakin maju daerah ini maka akan banyak persoalan baru. Buktinya di kota-kota besar, ada ahli waris yang menggugat tanah masjid, karena selain nilai profitnya sangat tinggi, juga lahan itu sudah semakin menyempit," papar Ahmad Supardi.
Ia menambahkan, setiap pengurus masjid diharapkan menertibkan surat-surat hibah atau wakafnya. Selain itu, pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
"Itu sebagai langkah preventif yang kita lakukan, jangan sempat timbul masalah baru atau nanti ada masjid yang tergusur, karena lahan belum punya sertifikat atau surat hibah/wakaf dari masjid tersebut. Ini penting bagi pengurus masjid melakukan penataan dengan baik," katanya lagi.
Menurut Ahmad Supardi, termasuk dengan tanah pemakaman atau kuburan, itu juga sering terjadi persoalan, sehingga seluruh kepala desa (kades) harus ikut terlibat menertibkannya, baik berupa surat hibah atau wakaf. Karena kelemahannya intansi Kemenag Rohul hanya bisa mengeluarkan sertifikasi 20 persil per tahun. Sebab itu yang ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per tahun.
"Kita tidak ingin nanti muncul dilema baru. Sebenarnya, kita berharap agar lahan-lahan itu bisa disertifikasikan, karena program kita hanya 20 persil per tahun. Kita butuh dukungan semua pihak untuk ini," lanjut Ahmad Supardi.
Ia mengatakan, rata-rata masjid di Rohul merupakan bangunan lama.
"Meski mereka membangun hanya merehab dan lokasinya masih di tempat semula, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya banyak tidak diurus oleh pengurus masjid. Sementara untuk bangunan baru, para pengurus masjid melakukan pengurusan IMB," ucapnya.(r12/hr)
Komentar Anda :