www.riau12.com
Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Nikah di Kantor KUA Itu Gratis Lho...
Kamis, 29-10-2015 - 14:25:59 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau biaya nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pada jam kerja adalah gratis. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Hal diakui Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, M Saman, menjawab pertanyaan salah satu peserta Pembinaan Ormas dan LSM yang digelar Kantor Kesbangpol Provinsi Riau, Kamis (29/10/2015).

"Pokoknya kalau  nikahnya di Kantor KUA semuanya gratis. Disediakan pelaminan lagi," katanya.

Dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dan tidak berubah sama sekali.

"Sesuai aturan itu,  jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) seperti di rumah atau di gedung dikenai tarif Rp600.000. Itu  tarif resmi dan harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk. Tidak ada pungutan lainnya," tegasnya.

Tetapi pada praktiknya, dia mengakui ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat yang mewakilkan pengurusan administrasi pernikahan kepada petugas RT, RW, kelurahan atau pihak lainnya.

"Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat," katanya.

Berikut ini alur pelayanan nikah. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Nikah di Kantor KUA Itu Gratis Lho...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved