www.riau12.com
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
16:44 WIB - Jumlah Kecelakaan Capai 356 Kejadian, Ditlantas Polda Riau Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait | 16:30 WIB - Karena Dimensi Reproduksi, Pekanbaru Alami Ketimpangan Terendah | 16:10 WIB - Masih Menunggu Izin, 20 Kepala OPD yang Akan Dievaluasi | 15:58 WIB - Kasus Tambang Ilegal Galin C Mengendap di Polres Kampar | 15:36 WIB - Pemkab Meranti Rehab MB Pelabuhan Ro-Ro Insit | 14:50 WIB - Ketua DPD PP-PAUD: Perlombaan di Harapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Guru
 
Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Apa Saja Hal Yang Membatalkannya, Berikut Penjelasannya
Kamis, 01-02-2024 - 10:22:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Menyusui merupakan hal yang dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang ibu hingga anaknya berusia 2 tahun. Mungkin terkadang, menyusui dilakukan setelah seorang ibu berwudhu sebelum melaksanakan sholat.
Apakah hal ini akan membatalkan wudhu? Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?
Mengutip Arab News, pemberian ASI tidak ada kaitannya dengan keabsahan wudhu dan sholat. Keluarnya ASI untuk anak tak masuk dalam hal yang membatalkan wudhu. Tidak semua hal yang keluar dari fisik membatalkan wudhu.

Keringat, air liur, lendir dan sebagainya bisa keluar sewaktu-waktu dan tidak ada satupun yang mempengaruhi keabsahan wudhu. Begitu pula dengan ASI yang diberikan untuk bayi. Mengutip Islam QnA, menurut madzhab Syafi'i, ASI bersifat thaahir (suci).

Dalam FirmanNya, Allah SWT menganjurkan para ibu untuk menyusui anaknya selama dua tahun, jika ingin menyusui secara sempurna. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ

Artinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna..."

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Dalam Youtube Ustaz Azhar Idrus Official juga dijelaskan, menyusui tidak membatalkan wudhu. Adapun yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari kemaluan, depan atau belakang, memegang kemaluan dengan telapak tangan, kemudian bersentuhan kulit laki-laki perempuan yang bukan mahram, tidur dan juga pingsan. Berikut penjelasannya.

1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Sesuatu yang keluar dari kemaluan seperti kencing, kotoran, wadhi dan madzi dan kentut. Menurut laman MUI, bagi Imam Syafii, segala sesuatu yang keluardari qubul dan dubur najis. Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

2. Hilang Akal

Hilang akal dapat membatalkan wudhu. Maksud dari hilang akal yaitu kehilangan kesadaran karena pingsan, mabuk dan gila.

3. Tidur Lelap

Menurut NU Online, ulama fuqoha sepakat bahawa tidur dalam posisi yang memudahkan angin keluar (kentut) membatalkan wudhu. Adapun posisi tidur yang dimaksud adalah berbaring miring atau duduk dengan posisi miring pada satu pinggang.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Menurut buku Dahsyatnya Terapi Wudhu karya Muhammad Syafi'ie, menyentuh kemaluan adalah menjamahnya langsung tanpa pembatas. Sementara menyentuhnya dengan pembatas seperti kain tak membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Daud)

5. Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram jika tanpa penghalang juga membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan surat Al Maidah ayat 6

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Artinya: "... atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)."

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa apabila seorang laki-laki bersentuhan dengan wanita dan tidak menemukan air, maka diperintahkan untuk tayamum. Sehingga dapat diartikan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom membatalkan wudhu.

Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa ASI adalah sesuatu suci dan tidaklah najis sehingga menyusui tidaklah membatalkan wudhu. Beberapa hal yang membatalkan wudhu yaitu mulai dari keluar sesuatu dari kemaluan, tidur, pingsan hingga menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu, Apa Saja Hal Yang Membatalkannya, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved