www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Islam Larang Konsumsi Makanan Haram Kecuali dalam Keadaan Darurat, Begini Penjelasan Ulama
Kamis, 25-01-2024 - 10:30:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Islam melarang pemeluknya mengonsumsi makanan haram. Namun, ada pengecualian ketika kondisi darurat yang membuat hukumnya menjadi boleh.
Diperbolehkannya mengonsumsi makanan haram dalam kondisi darurat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Para ulama mazhab telah menjelaskan kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat. Wahbah az-Zuhaili menerangkan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), ada dua pendapat di kalangan ulama fikih terkait kadar makanan haram yang diperbolehkan.

Pertama, jumhur ulama yang menyandarkannya pada riwayat yang dipandang lebih kuat berpendapat bahwa orang yang berada dalam kondisi darurat berupa kelaparan dan kehausan dan ingin memakan hal yang haram baik bangkai hewan maupun makanan milik orang lain, maka kadar yang diperbolehkan sebatas cukup untuk menghindarinya dari kematian.

Menurut pendapat ini, ukurannya adalah sekadar membuat orang itu sanggup salat dengan berdiri atau sanggup menjalankan puasa sesudah itu, yaki beberapa suapan saja. Kadar ini berlaku dari kondisi tidak ada makanan sampai mendapatkan makanan.

Para ulama yang berpendapat demikian berhujjah dengan firman Allah SWT,

...فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ...

Artinya: "... Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bulan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..." (QS Al Baqarah: 173)

Mereka juga bersandar pada kaidah ushul fikih yang berbunyi, "Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu."

Menurut pendapat ini, jika orang yang dalam kondisi darurat itu telah makan sebagaimana kadar yang diperbolehkan maka ia tidak boleh melanjutkan makan makanan yang haram itu.

Pendapat kedua, yakni pendapat yang diterima di kalangan mazhab Maliki, seseorang yang dalam kondisi darurat boleh makan makanan haram hingga ia kenyang bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir berada dalam kondisi darurat lagi di tengah jalan. Apabila ternyata ia sudah tak membutuhkannya lagi maka boleh segera membuangnya.

Mazhab Maliki berhujjah bahwa kondisi darurat telah menghilangkan sifat haram pada sesuatu sehingga semua bangkai dan makanan haram itu menjadi halal. Dasar pendapat ini adalah firman Allah SWT,

"... Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bulan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas..." (QS Al Baqarah: 173)

Menurut pendapat ini, kadar kedaruratan adalah dari kondisi tidak ada makanan sampai orang yang bersangkutan mendapatkan makanan. Dalam kondisi tersebut, seseorang boleh makan sekadar untuk menghilangkan rasa lapar saja dan boleh juga makan sampai kenyang seperti ketika makan makanan halal.

Hal tersebut berlaku dalam kondisi darurat sesekali saja. Adapun, jika kelaparan terjadi secara luas dan berlangsung lama, para ulama sepakat boleh memakan bangkai atau makanan haram tadi hingga kenyang.

Mazhab Syafi'i juga menegaskan, jika hal-hal haram merupakan kondisi yang umum di suatu negeri dalam artian jarang ditemukan hal halal di sana, maka boleh menggunakan hal-hal haram tadi untuk mencukupi kebutuhannya tak terbatas pada kondisi darurat saja.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Islam Larang Konsumsi Makanan Haram Kecuali dalam Keadaan Darurat, Begini Penjelasan Ulama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved