www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Kamenag Riau Pastikan Tak Ada Sanksi Bagi Masjid yang Langgar Aturan Pengeras Suara
Sabtu, 26-02-2022 - 04:28:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA, mengatakan pihaknya saat ini terus mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat.

Mahyudin mengatakan surat edaran yang mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut telah diedarkan kepada seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh agama se Provinsi Riau.

"Kita mengajak dan mengimbau agar pengurus masjid dan musala agar melaksanakan aturan seperti yang dituang dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut," jelasnya, Jumat (25/2/2022) seperti dilansir cakaplah.com.

Namun demikian Mahyudin memastikan tidak ada sanksi bagi pengurus masjid dan musala yang tidak mau menaati surat edaran tersebut. Akan tetapi Kemenag akan terus melakukan pendekatan kepada pengurus masjid.

"Tidak ada sanksi. Jika ada masjid dan musala yang tidak mau kita akan lakukan pendekatan untuk menjelaskannya. Kalau ada satu, dua atau empat masjid yang menolak apa boleh buat. Itu hal biasa. Syukur-syukur kalau masjid yang menolak tersebut berada di lingkungan semua penduduknya muslim," jelas Mahyudin.

Mahyudin meyakini aturan soal pengeras suara di masjid tersebut tidak akan menjadi persoalan besar di Riau.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala agar sikap toleransi tetap terjaga dan kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Ia menjelaskan, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dan saat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

“Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya juga telah mengatur soal pengeras suara ini. Untuk itu, kami sangat berharap agar Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan asa toleransi dan kebersamaan,” harapnya.

Berdasarkan rangkuman, dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 diatur bahwa:

* Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
* Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB.
* Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, solawat/ tarhim.
* Azan boleh menggunakan pengeras suara luar.
* Untuk salat Subuh dan Salat Jumat azan diperbolehkan membaca Alquran atau solawat/tarhim, dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit, sedangkan salat lain 5 menit.
* Pemakaian pengeras suara saat takbiran Idul Fitri, Idul Adha diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00
* Kegiatan azan, khotbah Jumat, salat, zikir dan doa menggunakan suara dalam
* Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah hingga ke luar arena masjid dan musala.





 
Berita Lainnya :
  • Kamenag Riau Pastikan Tak Ada Sanksi Bagi Masjid yang Langgar Aturan Pengeras Suara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved