Marak Terjadi Perceraian, Pemko Pekanbaru Imbau ASN Saling Mengerti Antar Suami-Istri
Rabu, 24-10-2018 - 21:15:56 WIB
|
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir |
Riau12.com, PEKANBARU - Tercatat hingga bulan Oktober 2018, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai 24 kasus. Tiap bulan ada dua ASN mengajukan perceraian. Namun tidak semua disetujui oleh Pemko Pekanbaru.
"Ada dua pengajuan perceraian sebulan," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (24/10/2018).
Tapi, kata dia, sebelum memberikan izin atau rekomendasi, pihaknya akan melakukan mediasi. Dari jumlah yang mengajukan itu lebih dari separuh disetujui.
"Setiap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian itu langkah awal kami adalah memediasi kedua belah pihak pasangan pasutri tersebut. Sekitar belasan ada, 16 pengajuan ada yang disetujui," jelasnya.
Proses perceraian ASN ini, berdasarkan UUD setiap ASN yang bercerai wajib melaporkan ke atasan terlebih dahulu kemudian ditandatangani oleh Walikota.
"Sebelum ditandatangani pak wali diperiksa terlebih dahulu ke inspektorat," kata dia.
Ia juga mengimbau, untuk seluruh ASN harus saling mengerti antara suami-istri. Sehingga setiap masalah mereka menemukan solusi itu sendiri.
"Dalam kehidupan berumah tangga perbedaan itu pasti ada tetapi kita harus pandai menyikapi perbedaan tersebut," pintanya. (r12)
Komentar Anda :