www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Catat! Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
Jumat, 15-09-2017 - 07:00:26 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Masyarakat  Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.

Sebab, DRPD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang merancang peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Salah satu isi perda itu mengatur tentang tidak boleh meludah di sembarang tempat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, setelah melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas, pihaknya sedang merancang rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.

"Di raperda itu diatur, misalnya, tidak boleh meludah di sembarang tempat atau di jalan raya yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya. Tidak boleh menunggu taksi tidak pada tempatnya atau halte. Tidak boleh mencoret fasilitas umum dan banyak lagi," beber Riduanto yang distat dari Kalteng Pos, Rabu (13/9).

Dia mengungkapkan, raperda itu akan mengatur tentang pola perilaku masyarakat yang selama ini masih kurang rasa memiliki terhadap fasilitas umum.

"Intinya, dengan adanya perda ini nantinya kami harapkan bisa menimbulkan rasa kesadaran masyarakat untuk tidak berperilaku yang dianggap kurang sesuai selama ini," tegasnya. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Catat! Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved