www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Boros dan Tidak Efektif, Fitra Riau Berencana Gugat ke MA APBD Riau tahun 2017
Jumat, 21-07-2017 - 15:00:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Boros dan tidak efektifnya APBD Riau tahun 2017 membuat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berencana melakukan gugatan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian dikatakan Tarmizi didampingi kuasa hukumnya Suryadi saat ekspose uji materiil Perda APBD Provinsi Riau 2017 di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (20/7/17).

Menurut Tarmizi, boros dan tidak amanahnya APBD Riau tercermin dari Rp1,03 triliun untuk 13 item belanja perjalanan dinas, makan minum, belanja cetak dan penggandaan pakaian dinas, publikasi, honorarium pelaksana kegiatan dan keperluan kegiatan.

"Ironisnya, saat ini daerah sedang mengalami kesulitan keuangan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perda APBD Riau tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi sesuai dengan peraturan perundangan," ungkapnya.

Sementara itu, tambah Suryadi, alokasi anggaran kesehatan Riau Dalam Perda Nomor : 08 tahun 2016 Tentang APBD 2017 hanya 6,75 persen atau di luar gaji pegawai sebesar Rp. 742,64 miliar.

Anggaran sebesar itu terdapat di 6 (enam) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu, Dinas Kesehatan Rp, 165,3 miliar, RSUD Arifin Ahmad Rp452,9 milyar, RS Jiwa Tampan Rp81,7 miliar, RS Petala Bumi Rp37,9 miliar, Dinas Kependudukan Rp1,09 miliar, Sekretariat Daerah Rp522 juta dan dana hibah bidang kesehatan Rp3,095 miliar.

"Seharusnya terhadap belanja kesehatan pemerintah Iebih mematuhi ketentuan pasal 171, yakni minimal sebesar 10 persen seperti diamanatkan dalam ayat 2 Undang undang 36 tahun 2009," tegasnya.

Terlepas dari itu, usai ekspose, aktifis Fitra Riau akan bergerak ke kantor DPRD Riau untuk menyampaikan rencana gugatan judisial review tersebut.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Boros dan Tidak Efektif, Fitra Riau Berencana Gugat ke MA APBD Riau tahun 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved