www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Terkait Pidana Anak
Bapas Minta Riau Percepat Bangun Panti Sosial di Kabupaten/Kota
Selasa, 08-09-2015 - 15:23:02 WIB
Kepala Bapas Klas II Pekanbaru Irfan, A.Md.IP, S.Sos
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan meminta agar Pemerintah Propinsi Riau khususnya Kabupaten/ Kota segera mempercepat pembangunan panti sosial yang merupakan salah satu unsur penting dalam Peradilan Pidana Anak nantinya.
 
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Melalui Kepala Bapas Klas II Pekanbaru Irfan, A.Md.IP, S.Sos ketika dikonfirmasi Riau12.com di ruangannya, Selasa (8/9) siang menyebutkan bahwa perlunya dipercepat pembangunan panti sosial. Ini dikarenakan adanya Undang-Undang baru nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. Di dalam undang-undang tersebut, katanya,  terlihat adanya peran pemerintah terutama Dinas Sosial dalam pembinaan anak yang terlibat pidana.
 
"Undang-Undang ini sudah berlaku sejak Agustus tahun lalu. Dan salah satu unsur yang dipenuhi oleh pemerintah harus adanya Rumah Sosial atau Panti Sosial yang disebut dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Data yang kita himpun di 12 Kabupaten/Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Kuansing, Rohul, Rohil, Inhil, Inhu, Meranti dan Bengkalis sendiri belum ada sama sekali, yang ada hanya Kabupaten Siak. Makanya kita meminta agar pihak Pemerintah lebih peduli guna berjalannya Peradilan Anak dengan baik," terang Irfan.

Dia juga menyebutkan bahwa di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 ini, pihak pemerintah terutama Dinas Sosial juga harus memiliki tenaga sosial profesional yang nantinya langsung memberikan ataupun pelayanan terhadap anak yang terjerat hukum.
 
"Jadi di dalam undang-undang ini Dinas Sosial dan pihak Bapas akan langsung turun ke lapangan apabila mendapatkan laporan adanya anak yang terlibat kasus hukum. Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memberikan keadilan bagi anak nakal dengan cara merokemendasikan Diversi atau pembebasan kepada penyidik," terangnya.
 
Diakuinya, memang masyarakat umum atapun Pemerintah Riau dan khususnya Kabupaten/Kota belum terlalu mengenal fungsi Bapas. Makanya dengan diterbitkannya aturan baru oleh Pemerintah Negara Indonesia, Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan peran dan fungsi Bapas agar terlibat lebih jauh untuk anak yang tersandung hukum.
 
Apabila sang anak melakukan tindak pidana yang menurut Bapas serta Dinas Sosial dapat diberikan diversi atau bisa diselesaikan di luar peradilan, maka sang anak bisa dikembalikan kepada orang tua dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.
 
"Sejak bulan Agustus hingga saat ini sudah ada sekitar 40 lebih anak yang tersandung hukum kita lakukan Diversi. Dan penyidik seharusnya wajib memenuhi rekomendasi yang telah diberikan," ucap Irfan.
 
Untuk memperlancar agar sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan baik, Irfan selaku Kepala Bapas mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Lembaga Sistem Peradilan Pidana seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan Dinas Sosial.
 
"Kemarin kita sudah mengundang Kapolresta Pekanbaru serta intansi yang terkait untuk melakukan pembicaraan serius, dan memang belum memuaskan. Tetapi nantinya kita kembali akan melakukan pertemuan lebih lanjut baik kepada Kapolresta atau Kapolda dan juga kepada gubernur atau walikota. Karena hal ini bukan dapat dipandang sebelah mata saja," Terangnya.(Ramli)



 
Berita Lainnya :
  • Bapas Minta Riau Percepat Bangun Panti Sosial di Kabupaten/Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved