Satpol PP Bongkar Paksa Kios yang disegel depan Mapolresta Pekanbaru
Senin, 07-09-2015 - 18:55:08 WIB
|
Satu kios di Jalan A Yani Pekanbaru yang pada Minggu (6/9/2015) dini
hari lalu disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, hari ini
akhirnya dibongkar paksa, Senin (7/9/2015). |
PEKANBARU, Riau12.com - Satu kios di Jalan A Yani Pekanbaru yang pada Minggu (6/9/2015) dini hari lalu disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, hari ini akhirnya dibongkar paksa, Senin (7/9/2015).
Kios yang terletak dibangunan milik pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru ini, juga melanggar peraturan, karena bangunan kios tersebut juga mengganggu masyarakat umum, karena lokasi tersebut merupakan Daerah Median Jalan (DMJ)
Kios yang berada di depan Mapolresta Pekanbaru, atau tepatnya di depan Gelanggang Olahraga Basket (GOR)Jalan Ahmad Yani, terpaksa dibongkar karena telah merusak fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kota.
Diberitakan sebelumnya, pemilik kios bernama DN, selain membangun kios juga telah merusak fasilitas umum, bagian aset Pemko Pekanbaru yang telah dirusak oleh Pemilik Inisial DN, berupa kursi yang dibangun untuk masyarakat umum. Kursi tersebut oleh DN, dijadikan tempat berjualan dan dirubah menjadi etalase atau rak.
Keterangan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada wartawan, setelah disegel dan melakukan pemanggilan terhadap DN, akhirnya hari ini resmi dibongkar.
"Iya hari ini kita lakukan pembongkaran paksa satu buah kios yang sudah kita segel sehari sebelumnya," ungkap Kasatpol PP Zulfahmi Andrian.
Saat ini bagian bangunan yang dibongkar sudah diamankan di Mapol PP Kota Pekanbaru.(r12/grc)
Komentar Anda :