www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Selama Ramadhan, Pemko Pekanbaru Keluarkan Larangan Keras Penggunaan Petasan
Selasa, 24-05-2016 - 21:08:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Selama bulan Ramadan keberadaan petasan sangat dilarang keras karena mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat edaran yang menegaskan larangan penualan petasan. Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung menangani bahan-bahan peladak.

"Ya, kita selalu penertiban di masyarakat akan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengantisipasi beredarnya petasan selama bulan Ramadan. Tentunya sebelum penertiban, kita akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, Selasa (24/5/2016).

Hal senada juga diungkapkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru. Edaran ini berisi agar para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mematuhi aturan tentang larangan menjual petasan selama bulan Ramadhan.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Azwan melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut. Hanya saja, dalam surat edaran tersebut masih belum ditandatangani oleh Kepala Dinas.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba.

Dikatakan Irba, camat di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan Kamtibmas. "Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan ramadhan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan ramadhan.

"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. pidanya kurungan penjara lima tahu atau dendanya mencapai Rp 5-10 Miliar," imbaunya.‎ (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Selama Ramadhan, Pemko Pekanbaru Keluarkan Larangan Keras Penggunaan Petasan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved