www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Siap-siap, Dishub Akan Denda Para Pemakir Sembarangan Hingga Rp600.000
Selasa, 17-05-2016 - 08:09:34 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Siap-siap Bagi pengendara yang sering memarkirkan kendaraannya sembarangan harus membayar denda yang cukup mahal. Pasalnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan menaikkan denda parkir sembarangan dari Rp20.000 menjadi Rp500.000-600.000.

Demikian disampaikan Kasubag UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Sarwono, kepada wartawan, Senin (16/5/2016).

Menurutnya, pihaknya sejauh ini belum melakukan penindakan terhadap kendaraan parkir sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) denda kendaraan parkir sembarangan hanya Rp20.000. Sementara itu, apabila dihitung biaya menderek kendaraan lebih besar dari denda. Akibatnya, jika diterapkankan, hanya akan merugikan daerah.

"Sekarang ini Perda untuk denda penindakan parkir hanya Rp20.000, sedangakan biaya dereknya lebih dari itu. Maka, banyak yang tidak kami laksanakan karena dinilai akan merugikan daerah," tambahnya.

Maka untuk menekan jumlah kendaraan parkir sembarangan, kata Sarwono, pihaknya akan menaikkan denda parkir sembarangan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menyusun rancangan Perda kenaikan denda parkir sembarangan yang nanti diajukan ke DPRD untuk disahkan.

"Kami sudah mengadukan Ranperda ke DPRD, tapi Dewan meminta kami untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Kini, kajian itu tengah kami siapkan," paparnya.

Lebih lanjut Sarwono menyampaikan, apabila nanti Perda itu telah disahkan, pihaknya akan menertibkan seluruh kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalanan yang ada di Kota Pekanbaru.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Siap-siap, Dishub Akan Denda Para Pemakir Sembarangan Hingga Rp600.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved