PKL Menjamur Lagi di Jalan Soebrantas, Satpol PP Kota Pekanbaru Gencarkan Operasi Rutin
Senin, 29-02-2016 - 17:35:38 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan HR Soebrantas , Senin (29/02/2016).
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. "Hari ini kita ada penertiban terhadap para PKL di sepanjang jalan Soebrantas. Karena di sepanjang jalan tersebut masih banyak PKL," katanya.
Saat ini, Satpol PP sedang melakukan penertiban agar para pedagang tidak kembali berjualan di trotoar sepanjang jalan HR Soebrantas tersebut. Untuk penertiban hari ini, Satpol PP hanya melakukan himbauan kepada pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar tersebut.
"PKL yang ada di sepanjang Soebrantas tepatnya di atas trotoar kita tertibkan terlebih dahulu. Sekarang ini masih dalam tahap sosialaisasi dan pecagahan saja kepada PKL. Saat ini juga belum ada penindakan lebih lanjut dari kita," paparnya.
Satpol PP sendiri saat ini masih memberikan toleransi kepada PKL tersebut. Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga menekankan kepada para PKL untuk tetap menjaga kebersihan dan jangan sampai sampah berserakan di tempat mereka berjualan.
"Untuk awal ini memang kita hanya melakukan sosialisasi dan bukan pada penindakan. Namun jika nantinya mereka kita masih temukan berjualan di trotoar, barulah ke depannya kita akan lakukan penindakan," kata Zulfahmi.
Penindakan ini sendiri, kata Zul merupakan sebagai bentuk penertiban. Hal ini dikarenakan, jika mereka berjualan di sepanjang trotoar maka akan membuat kemacetan. Tak hanya itu, pada saat PKL yang berjualan di trotoar juga bisa menyebabkan kemacetan karena adanya pengguna jalan yang berhenti untuk membeli barang dagangan mereka.
Disinggung mengenai adanya blok-blok untuk para pedagang yang dilakukan oleh LSM yang nantinya dilakukan pungutan, Zulfahmi sendiri membantah bahwa untuk saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi.(r12)
Komentar Anda :