Dispenda dan Satpol PP Berjibaku di Lima Ruas Jalan Ini Untuk Tertibkan Reklame Rokok
PEKANBARU,Riau12.com-Terkait dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Pekanbaru, nomor 510.12/dispenda/276.a, yang mengtur tentang kawasan tanpa rokok (KTR) menindaklanjuti Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2014, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Pekanbaru menyebutkan telah mulai melakukan penertiban.
Surat edaran itu sendiri berisi peraturan tentang KTR yakni ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol.
Namun begitu, Kadispenda Yuliasman mengatakan jika tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan peraturan tersebut.
"Ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok yaitu Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad. Memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan yang dibolehkan (iklan rokok), seperti di sentra ekonomi tidak mungkin kita larang," katanya.
Yuliasman mengatakan masih akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Karena telah melakukan pembayaran pajak, menurutnya keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan sebelum masa aktif pajaknya berakhir.
"Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya," jelasnya.
Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan. Seperti misalnya iklan videotron yang durasinya masih berada dibawah enam puluh detik (1 menit).
"Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya masih berada di bawah 1 menit. Namun ini akan kami lakukan pengawasan khusus. Jika mereka melanggar, maka akan langsung kami panggil pemiliknya," ujarnya kembali.
Sementara itu Kepala Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi menyebutkan hal yang sama. Selaku tim yustisi yang melakukan penertiban terhadap peraturan, pihaknya mengaku telah melakukan penertiban terhitung awal januari 2016. Namun begitu mengenai pelaksanaanya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dispenda.
"Kami sudah mulai melakukan penertiban sejak awal 2016 lalu, namun dalam kerja dilapangan, tentunya kami juga akan menunggu koordinasi dari Dispenda, terutama mengenasi mana iklan rokok yang akan ditertibkan," kata Zul.(r12)
Komentar Anda :