Tak Miliki Izin, Swalayan Duyung5 di segel Satpol PP kota Pekanbaru.
Senin, 25-01-2016 - 13:23:18 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Tidak mengantongi izin operasional, Swalayan Duyung5 yang berada di jalan Duyung Kecamatan Marpoyan Damai disegel Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru, Senin (25/01/2016).
Penutupan swalayan tersebut tidak menuai perlawanan yang berarti dari karyawan swalayan tersebut. Mereka hanya bisa pasrah ketika tim menutup toko dan menyegel swalayan tersebut hingga mereka bisa menunjukkan izin operasional mereka.
Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menerangkan bahwa penutupan swalayan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan surat dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru.
" Ya, maka dari itu kita melakukan penyegelan hari ini," ungkap Zoel
Berdasarkan pantauan Riau12.com di lapangan, Swalayan Duyung5 yang disegel tersebut sangat mirip dengan toko waralaba Indomaret. Mulai dari pakaian yang dikenakan setiap karyawan hingga perlengkapan yang digunakan.
Amin salah seorang tokoh masyarakat di Jalan Duyung mengungkapkan bahwa swalayan Duyung5 sebelumnya adalah Indomaret. Namun karena tidak punya izin langsung berganti nama.
"Mentang-mentang punya modal besar, bisa buka toko dan menetapkan harga seenaknya saja, bahkan mereka juga sesumbar bisa buka tanpa izin dari pemerintah. Namun sekarang toko mereka sudah disegel, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah menegakkan aturan dan kalau bisa selamanya toko itu ditutup," ungkap Amin.
Lanjut, ditegaskannya untuk mengawasi swalayan tersebut masyarakat jalan duyung siap melakukannya. Jika mereka tetap buka maka pihaknya akan segera melaporkannya kepada Satpol PP untuk di tindak. (r12)
Komentar Anda :