www.riau12.com
Sabtu, 11-Mei-2024 | Jam Digital
20:37 WIB - Kesha Ratuliu Klarifikasi Usai Difitnah ART Beri Makan Sehari Sekali | 19:17 WIB - Bank Rakyat Indonesia Tembus 20 Besar dalam Daftar Pantauan Industri Perlu Diperhatikan Tahun 2024†| 18:44 WIB - Jadwal pertandingan ketiga penyisihan grup Piala Asia Putri U-17 2024 | 18:00 WIB - Semangat Independen Memudar: Rendahnya Pendaftaran Calon Kepala Daerah | 17:24 WIB - Kejahatan Kebencian Mengguncang Pekanbaru: Pengungsi Rohingya Diserang dengan Batu | 15:57 WIB - Telah Mendaftar di Beberapa Partai, Kardius Pasaribu Ikut Rebut Kursi Pilwako Pekanbaru 2024
 
Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerjanya
Selasa, 19-01-2016 - 18:31:44 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru menegaskan kepada perusahaan untuk melaporkan kepada Disnaker jika membuka lowongan kerja atau akan membuka lowongan pekerjaan. Pasalnya saat ini masih banyak perusahaan tidak melaporkan lowongan kerja di Pekanbaru.

Sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 dan Perda nomor 4 tahun 2002, setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker Jhonny Sarikoen melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Abdul Rahim, Selasa (19/01/2016)). Ia juga menyebutkan, setiap perusahaan yang ada ataupun akan ada lowongan kerja wajib lapor ke pihaknya.

"Tak hanya lowongan kerja saja, tetapi penempatan tenaga kerja lokal juga wajib dilakukan oleh perusahaan. Jika mereka melaporkan ke kita tentunya akan membantu perusahaan untuk mencari tenaga kerja, karena akan kita tempelkan di info lowongan di Disnaker," katanya.

Lanjutnya ini akan membantu masyarakat untuk mencari kerja. "Kita juga memasukan lowongan kerja tersebut ke website kita," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memerlukan data yang pasti mengenai jenis tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha agar setiap pelatihan yang dibuat bisa segera terserap.

"Hasil lulusan itu harus disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia, karena itu kita juga menyiapkan pelatihan harus berbasis kompetensi," ucapnya.

Menurutnya, bila sudah ada data yang baik, maka bukan hanya pemerintah yang bisa berperan dalam menyiapkan tenaga kerja yang handal, tetapi dari swasta dapat turut berpartisipasi.

"Untuk sanksi sendiri, berdasarkan kepres yang diluarkan denda Rp100 ribu, tetap jika sesuai perda sanksi yang diberikan denda Rp5 juta dan pidana 3 bulan," pungkasnya.‎(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerjanya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved