Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerjanya
Selasa, 19-01-2016 - 18:31:44 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru menegaskan kepada perusahaan untuk melaporkan kepada Disnaker jika membuka lowongan kerja atau akan membuka lowongan pekerjaan. Pasalnya saat ini masih banyak perusahaan tidak melaporkan lowongan kerja di Pekanbaru.
Sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 dan Perda nomor 4 tahun 2002, setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker Jhonny Sarikoen melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Abdul Rahim, Selasa (19/01/2016)). Ia juga menyebutkan, setiap perusahaan yang ada ataupun akan ada lowongan kerja wajib lapor ke pihaknya.
"Tak hanya lowongan kerja saja, tetapi penempatan tenaga kerja lokal juga wajib dilakukan oleh perusahaan. Jika mereka melaporkan ke kita tentunya akan membantu perusahaan untuk mencari tenaga kerja, karena akan kita tempelkan di info lowongan di Disnaker," katanya.
Lanjutnya ini akan membantu masyarakat untuk mencari kerja. "Kita juga memasukan lowongan kerja tersebut ke website kita," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah memerlukan data yang pasti mengenai jenis tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha agar setiap pelatihan yang dibuat bisa segera terserap.
"Hasil lulusan itu harus disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia, karena itu kita juga menyiapkan pelatihan harus berbasis kompetensi," ucapnya.
Menurutnya, bila sudah ada data yang baik, maka bukan hanya pemerintah yang bisa berperan dalam menyiapkan tenaga kerja yang handal, tetapi dari swasta dapat turut berpartisipasi.
"Untuk sanksi sendiri, berdasarkan kepres yang diluarkan denda Rp100 ribu, tetap jika sesuai perda sanksi yang diberikan denda Rp5 juta dan pidana 3 bulan," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :