Dishub Legalkan Parkir Di Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka
Kasatpol PP : Inilah Yang Namanya Tak Ngerti Perda
Rabu, 13-01-2016 - 21:09:17 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menarik pungutan parkir di kawasan jalur lambat pasar pagi Arengka.
Hal tersebut membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru meradang, pasalnya dengan dilegalkannya perparkiran di kawasan tersebut membuat minat pedagang kaki lima bermunculan untuk membuka lapak-lapak dagangan di kawasan tersebut.
"Inilah jelas pihak Dishub tidak mengerti Perda, untuk apa kita setiap hari menertibkan pedagang dikawasan tersebut, sementara parkir disana dibolehkan. Sampai kapanpun kawasan tersebut tidak akan lepas dari kesemberautan," keluh Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian kepada Riau12.com, Rabu (13/01/2016).
Disebutkan Zoel, seharusnya pihak Dinas Perhubungan kota Pekanbaru melakukan koordinasi dengan pihak Kasatpol PP, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini.
"Dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Dinas Perhubungan untuk membicarakan perparkiran dikawasan jalur lambat pasar pagi arengka. Kita berharap SPT yang dikeluarkan dapat dicabut. Sehingga ketertiban disana bisa tercapai," paparnya.
Lanjut, Zul menjelaskan saat ini untuk melakukan penertiban pasar pagi arengka pihaknya cukup kesulitan, ada dua faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama faktor interen satpol PP yang minim dengan personil sementara wilayah yang mesti dijaga sangatlah luas. Kedua faktor eksteren yakni koordinasi dengan dinas terkait masih lemah.
"Inilah yang akan kita benahi, dan kita berharap kepada seluruh satket memberikan surat tembusan kepada satpol pp setiap kebijakan yang dikeluarkan. Jangan ketika ada masalah saja Satpol pp baru dilibatkan," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :