PEKANBARU,Riau12.com-Pergudangan Avian yang terletak di Jalan Siak II Pekanbaru diduga langgar undang undang tentang lingkungan dan peraturan daerah Kota Pekanbaru tentang izin bangunan.
Dugaan pelanggaran peraturan tersebut diungkapkan Ir Ganda Mora, Ketua Yayasan Ever Green Indonesia, Ahad (10/1/15). Beberapa aturan yang dilanggar tersebut, di antaranya Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH).
Dalam Pasal 23 UU nomor 32 tahun 2009, imbuhnya, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya mesti memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Di ayat lain, pasal yang sama juga ditegaskan Amdal diwajibkan ada bila proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
"Amdal memang harus ada. Tidak boleh satu usaha atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 persegi meter dan produk yang berbeda hanya dilengkapi 1 atau 4 Amdal. Di samping itu, jika pun ada Amdal, tetapi malah tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL,'' tukas Ganda.
Padahal di lokasi tersebut, terdapat puluhan atau mungkin ratusan gudang berbagai produk yang menggunakan bahan atau zat kimia, seperti cat, deterjen, oli dan bahan lainnya. Namun, saya tidak menemukan adanya IPAL.
Ganda menduga, limbah dari produk atau barang barang mengandung zat kimia langsung dialirkan ke anak sungai yang hilirnya ke Sungai Air Hitam.
Oleh sebab itu, Ganda meminta pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru untuk mengecek Amdal. Sehingga apa yang menjadi kewajiban pihak pemilik atau pengelola Gudang Avian yang tercantum dalam Amdal tersebut, bisa betul betul menjalankannya.
Sementara itu, pemilik dan pengelola Gudang Avian juga disinyalir telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 Perda nomor 14 tahun 2000 tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersepadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan.
Tetapi dari hasil investasi aktivis Yayasan Ever Green Indonesia, jarak sempadan antara bangunan gudang, apalagi di gudang Blok FF dengan bibir sungai, tidak lebih dari 2 meter. Kini, kata Ganda, sedang dibangun tanggul. Tetapi tanggulnya tidak menggunakan beton, tetapi dari bahan batang batang kelapa yang dipotong dan disusun.
Pemilik Gudang Avian Thomas yang dikonfirmasi belum mau menjawab tudingan Yayasan Ever Green Indonesia tersebut.
"Maaf, Pak, saya sedang di Medan. Nanti hubungi saja staf saya," tutupnya.(r12/rt)
Komentar Anda :