Walikota : Reklame Rokok Dilarang Tayang Di Pekanbaru, Satpol PP Segera Tertibkan Itu
Kamis, 17-12-2015 - 15:14:32 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Walikota pekanbaru menegaskan bahwa di kota Pekanbaru tidak diperbolehkan reklame tentang rokok berdiri, selain merusak citra kota Pekanbaru juga berdampak negatif terhadap tumbuh kembang generasi muda. Maka dari itu dirinya mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menebang reklame-reklame tentang rokok.
"Berdasarkan pengamatan dilapangan, ada banyak reklame ilegal yang tumbuh di jalan-jalan protokol kota Pekanbaru. Sebagian dari reklame itu mempromosikan rokok, ini sangat tidak beretika. Satpol PP saya minta itu segera ditertibkan," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus MT kepada Riau12.com, Kamis (17/12/2015).
Disebutkannya, khusus dijalan Soedieman kinerja satpol PP sudah telah optimal, ini terlihat tidak ada lagi reklame ilegal yang tumbuh disepanjang jalan tersebut. Namun di jalan-jalan protokol yang lainnya seperti Jalan A Yani, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran pendirian reklame.
"Ini harus segera ditertibkan, karena seluruh kita tidak ingin keberadaan reklame merusak pemandangan kota dan membahayakan masyarakat," pungkasnya.
Disisi lain, Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menertibkan reklame ilegal. Namun karena saat ini sudah di penghujung tahun, penertiban reklame ukuran besar masih di pending.
"Tahun depan penertiban akan kita fokuskan, dan target kita diseluruh jalur protokol kota Pekanbaru," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :