www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
APHI: Pembekuan Izin Kehutanan Dinilai Bisa Timbulkan Gejolak Sosial
Senin, 14-12-2015 - 22:43:56 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran yang ada di dalam konsesi. Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.

"Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benjamin saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Jakarta, Senin (14/12/15).

Pasca bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang menghukum sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open akses dan areal yang dirambah. Akibat sanksi tersebut saat ini sekitar 1 juta hektare lahan tidak dapat dioperasikan. Sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah.

"Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Kebijakan pemerintah tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin," terangnya.

Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29% dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta m3. Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi tersebut menurutnya bisa berujung pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional. Penerimaan devisa dari industri pulp saat yang mencapai 5,6 miliar dolar AS dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang.

"Dampak lanjutan lainnya adalah PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier," tambahnya.

Saat ini terdapat sekitar 1 juta Tenaga Kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri. Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.

Sementara itu Irman berharap pemerintah lebih bijak dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia penegakan hukum janhan sampai berdampak pada berhentinya kegiatan operasional usaha kehutanan nasional.

"Industri kehutanan ini salah satu unggulan kita. Kalau terganggu bisa berakibat pada ekspor dan penyerapan tenaga kerja," kata Irman.

Dia menuturkan bencana kebakaran dipengaruhi banyak faktor termasuk fenomena el nino. Irman juga mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • APHI: Pembekuan Izin Kehutanan Dinilai Bisa Timbulkan Gejolak Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved