www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Pejabat Membandel, Pemkab Rohil Layangkan Surat Kedua Penarikan Mobdin
Kamis, 19-11-2015 - 11:19:08 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI,Riau12.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan melayangkan surat kedua penarikan mobil dinas (Mobdin) kepada mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah tersebut. Bila tidak diindahkan, penarikan paksa akan dilakukan.

Demikian dikatakan Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Rohil, Hj Dahniar MKes di Bagansiapiapi, Rabu (18/11/2015). Menurutnya, masih ada sekitar 70 mobdin yang masih dikuasai mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Rohil. "Surat kedua ini terpaksa kita layangkan karena masih banyak mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Rohil yang belum mengembalikan aset daerah tersebut," kata Dahniar.

Disebutkan, dari 94 mobdin yang telah terdata, baru 24 unit yang dikembalikan ke Bagian Perlengkapan maupun ke Sekretriat Dewan (Setwan) Rohil. Disebutkan, penarikan mobdin akan dilakukan tim yang dibentuk Pemkab Rohil. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satpol PP.

Dijelaskan Dahniar, penarikan paksa puluhan mobdin itu harus melewati mekanisme dan tahap-tahap yakni mengsinkronisasi dan inventarisasi seluruh mobdin. "Saat ini tahapan itu telah diproses dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Setelah itu barulah bisa kita tarik paksa yang diperkuat dengan SK Bupati Rohil," bebernya.

Menjelang SK itu dikeluarkan bupati, menurutnya, terlebih dahulu menyiapkan surat kedua yang dalam waktu dekat akan dilayangkan kepada puluhn eks pejabat Rohil yang sebelumnya bertugas di pemkab maupun di DPRD Rohil. Di surat kedua itu, menurutnya pejabat diberikan waktu hingga akhir Desember 2015. "Jika tidak diindahkan maka akan kita tarik paksa," ancamnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi juga mengatakan, akibat belum dikembalikannya puluhan mobdin itu membuat beberapa pejabat eselon III yang memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag) belum memiliki fasilitas kendaraan. Alhasil, membuat pelayanan kurang maksimal.

Agar roda kepemerintahan berjalan optimal, Surya Arfan meminta kesadaran mantan pejabat Rohil segera mengembalikan mobdin tersebut. "Selain Mobdin itu bisa digunakan oleh teman-teman yang masih menjabat juga dalam upaya pemerintah mendata aset daerah," sebutnya.



 
Berita Lainnya :
  • Pejabat Membandel, Pemkab Rohil Layangkan Surat Kedua Penarikan Mobdin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved