Minta Kejelasan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
LSM Penjara Audiensi Dengan Pemko Pekanbaru
Senin, 16-11-2015 - 13:36:02 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Puluhan Pemuda yang tergabung dalam LSM (Lembaga swadaya masyarakat) Penjara mendatangi kantor Walikota Pekanbaru meminta kejelasan tantang pengesahan perda (peraturan daerah) retribusi parkir tepi jalan umum yang mengalami kenaikan mencapai 400 persen.
Dari tarif yang hanya Rp 1000 untuk kendaraan roda menjadi Rp 4000 dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 8000. Demikian diungkapkan koordinator lapangan LSM Penjara, Dedi kepada Riau12.com, Senin (16/11/2015).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kedatangan LSM Penjara (pemantau kinerja pemerintah) ini langsung disambut baik kabag Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan bersama jajarannya di ruang rapat kantor Walikota Pekanbaru.
Dalam audiensi yang berlangsung singkat tersebut Ketua LSM Penjara menyatakan sikap mereka tentang Perda retribusi tarif parkir tepi jalan umum yang dinilai sangat keterlaluan dan memberatkan masyarakat. Adapun pernyataan sikap mereka yakni batalkan Perda Parkir, alasan menaikkan tarif parkir untuk mengurai kemacetan adalah hal yang tidak rasional, kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan PAD adalah hal yang tidak inovatif, pengelolaan parkir di Pekanbaru masih amburadul, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru tidak becus kelola parkir di kota Pekanbaru.
"Karena kompleknya masalah tentang perda parkir tersebut kami meminta pemerintah untuk menerapkan Perda parkir yang lama," tegasnya.
Disisi lain, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan sangat mengapresiasi kedatangan dari LSM Penjara. Dan akan melaporkan pernyataan sikap yang mereka berikan kepada Walikota Pekanbaru.
"Perlu kita ketahui bersama, Perda Retribusi Parkir tepi jalan umum belum diberlakukan dan saat ini masih dibahah di tingkat provinsi dan pusat. Jika nanti ada revisi kita siap untuk melakukan revisi. Dan kedepannya perda parkir ini akan dituangkan lagi dalam Perwako," ujarnya.(r12)
Komentar Anda :