10 Pasangan Mesum dan Pelayan Kafe Terjaring Razia Polisi
Minggu, 15-11-2015 - 11:03:18 WIB
|
10 Pasangan Mesum dan Pelayan Kafe Terjaring Razia Polisi di Kecamatan Ujungbatu, Rambah Samo, dan Rambah pada Sabtu (14/11/15) malam sekira 23.00 WIB. |
PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) besar-besaran di Kecamatan Ujungbatu, Rambah Samo, dan Rambah pada Sabtu (14/11/15) malam sekira 23.00 WIB.
Dari Ops Cipkon dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto didampingi Kasat Intelkam Polres Rohul Iptu Aditya Reza Syaputra yang baru berakhir Ahad dini hari, 10 pasangan tanpa nikah atau pasangan kumpul kebo terjaring dari beberapa wisma dan hotel.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang sasaran kegiatan dari Ops Cipkon adalah kafe remang-remang, penginapan dan hotel.
"Karena penyakit masyarakat ini sudah meresahkan masyarakat selama ini," ujar AKBP Pitoyo kepada wartawan, Ahad.
Kapolres Rohul mengungkapkan beberapa pelaku Pekat yang meresahkan diamankan dari beberapa kafe dan penginapan, seperti dari Kafe Susi di Lintam Kecamatan Ujungbatu, polisi mengamankan 1 pengunjung pria, 2 perempuan pelayan kafe, serta beberapa botol bir.
Dari Kafe Syamsul di Lintam Ujungbatu, polisi mengamankan pengelolanya inisial Rtn, 7 pengunjung pria, dan 4 perempuan pelayan kafe, dan beberapa botol bir.
Di Wisma Putri Melayu Lintam Ujungbatu, polisi mengamankan 6 pasangan karena tidak bisa menunjukkan dokumen atau buku nikah.
Begitu juga di Wisma Alam Surga Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo. Dua pasangan tanpa buku nikah turut diamankan polisi.
Sementara, di Wisma 63 Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian, polisi mengamankan 2 pasangan tanpa bisa menunjukkan buku nikah.
AKBP Pitoyo menambahkan dalam Ops Cipkon kali ini pihaknya mengerahkan 2 pleton gabungan dari Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Satuan Sabhara.
"Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres. Mereka didata dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi," pungkas Kapolres Rohul.(r12/rt)
Komentar Anda :