Didominasi Guru dan Paramedis, Angka Perceraian ASN Meningkat di Pelalawan
Senin, 09-11-2015 - 08:23:08 WIB
|
Ilustrasi
|
PELALAWAN, Riau12.com - Dibanding tahun lalu, tahun ini angka kasus perceraian yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengalami peningkatan.
Jika tahun 2014 lalu, BKD hanya mendata sebanyak 12 kasus perceraian yang telah dikeluarkan surat keterangan (SK) izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Sedangkan di tahun 2015 ini, sampai November, sebanyak 19 kasus perceraian.
"Pada tahun 2015 ini, dari mulai Januari-November, ada sebanyak 19 kasus perceraian. Dimana 13 kasus diantaranya sudah dikeluarkan SK izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA), dan sisanya sebanyak 6 kasus lagi, masih dalam proses untuk diterbitkan SK izin perceraiannya," terang Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri SKom melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai BKD Pemkab Pelalawan Darlis.
Darlis menjelaskan bahwa dari sejumlah ASN yang mengajukan permohonan izin cerai tersebut, didominasi oleh perempuan dengan persentase sebanyak 70 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 30 persen lagi, permohonan izin cerai ini dilakukan oleh para ASN laki-laki.
Dan dari jumlah kasus perceraian ASN tersebut, didominasi oleh para guru dan tenaga medik perempuan dengan alasan perceraian karena tidak ada lagi kecocokan antara pasangan suami dan istri.
"Jadi, kasus perceraian terhadap ASN kabupaten Pelalawan ini penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri. Serta hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis, bahkan sudah ada yang tidak satu rumah. Selain itu, alasan permohonan izin perceraian ini juga diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah perselingkuhan," paparnya.
Jadi, sebelum dikeluarkan surat keterangan (SK) izin perceraiannya, pihakya terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak (suami-istri, red), untuk diberikan konseling dan meminta agar dapat kembali rujuk.
"Tapi meski begitu, jika memang tetap bersikeras untuk cerai, maka baru kita keluarkan SK izin cerainya melalui proses yang cukup panjang, untuk diajukan ke Pengadilan Agama. Untuk itu, guna meminimalisir angka kasus perceraian ASN di Bumi Seiya Sekata ini, maka ke depannya kita akan memprogramkan pelaksanaan penyuluhan agama secara rutin, tidak hanya bagi para ASN yang memiliki masalah dalam rumah tangga, tapi juga terhadap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.(r12/hr)
Komentar Anda :